Pengumuman Pembayaran Biaya Studi Semester Genap 2020/2021
Sehubungan batas akhir waktu pembayaran biaya studi semester genap 2020/2021 telah berakhir tanggal 30 Maret 2021, maka diumumkan hal-hal berikut. .
1. Mahasiswa yang belum melunasi biaya studi dan belum mengisi KRS, diberikan perpanjangan waktu pembayaran paling akhir sampai tanggal 10 April 2021 sesuai batas akhir pelaporan KRS pada PDDIKTI.
2. Mahasiswa yang sudah mengisi KRS tetapi masih memiliki tunggakan biaya studi (belum lunas), diberikan perpanjangan waktu pembayaran paling akhir sampai tanggal 12 Juni 2021.
3. Mahasiswa yang sampai batas akhir perpanjangan pembayaran belum mampu menyelesaikan tanggungannya untuk butir 1, maka tidak bisa lagi input KRS dan wajib mengajukan permobonan cuti belajar.
4. Mahasiswa yang belum mampu menyelesaikan pembayaran untuk butir 2 sampai batas akhir waktu perpanjangan, maka tidak diperkenankan mengikuti Ujian Akhir Semester Genap 2020/2021 dan dinyatakan tidak lulus untuk semua mata kuliah yang di program di semester tersebut.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk mendapatkan perhatian.
Silahkan unduh file dibawah ini :