Pengumuman Pembayaran Biaya Studi Semester Genap 2020/2021 

Sehubungan  batas akhir waktu pembayaran  biaya studi semester genap 2020/2021 telah berakhir tanggal 30 Maret 2021, maka diumumkan hal-hal berikut.                                            .
1.  Mahasiswa  yang  belum  melunasi  biaya  studi  dan  belum  mengisi  KRS,  diberikan perpanjangan  waktu pembayaran  paling akhir sampai tanggal 10 April 2021 sesuai batas akhir pelaporan KRS pada PDDIKTI.
2.  Mahasiswa  yang sudah mengisi KRS tetapi masih memiliki tunggakan biaya studi (belum lunas), diberikan perpanjangan  waktu pembayaran paling akhir sampai tanggal 12 Juni 2021.
3.  Mahasiswa yang sampai batas akhir perpanjangan pembayaran belum mampu menyelesaikan tanggungannya untuk butir 1, maka tidak bisa lagi input KRS dan wajib mengajukan permobonan cuti belajar.
4.  Mahasiswa yang belum mampu menyelesaikan pembayaran untuk butir 2 sampai batas akhir waktu perpanjangan, maka tidak diperkenankan mengikuti Ujian Akhir Semester Genap 2020/2021 dan dinyatakan tidak lulus untuk semua mata kuliah yang di program di semester tersebut.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk mendapatkan perhatian.


Silahkan unduh file dibawah ini :