Pengumuman No.0607/F/UNIPMA/2020 

Merujuk pada surat keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, yang diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka Rektor Universitas PGRI Madiun menetapkan hal-hal sebagai berikut.