Biro sentra KI UNIPMA Mengadakan Sosialisasi Pengenalan HKI 

Rabu, 14 Juli 2021 Biro sentra KI Universitas PGRI Madiun (Universitas PGRI Madiun) menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Pengenalan Hak Kekayaan Intelektual”  pada hari Rabu, 14 Juli 2021 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.  Dalam kegiatan ini diikuti dosen dan mahasiswa Universitas PGRI Madiun serta untuk umum.

Pada Sosialisasi ini sebagai  Narasumber  adalah Dr. Budi Agus Riwandi, S.H, M.Hum dari Sentra HKI UII Yogyakarta yang sudah cukup lama berpengalaman dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi hak paten, merek, dan hak cipta. Perlu kita ketahui bahwa hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sedangkan hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kepala Sentra KI Universitas PGRI Madiun, Dr. Darmadi, M.Pd. mengatakan sosialisasi ini diselenggarakan karena banyak dosen/mahasiswa memang dikenal sebagai kaum intelektual yakni kaum yang berada pada ruang lingkup keilmuan tentu tidak bisa lepas dari kegiatan menghasilkan karya karya intelektual. Dalam rangka pengenalan dan pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual di kalangan mahasiswa yang banyak menghasilkan karya-karya intelektual.

“kegiatan ini diharapkan timbul kesadaran mahasiswa tentang pentingnya HKI dan menumbuhkan motivasi untuk berkreasi, berinvensi dan berinovasi agar mahasiswa tidak hanya berkarya dan juga berinovasi melainkan melindunginya degan kekuatan hukum agar pemilik ide inovasi ataupun karya tidak dijiplak ataupun diakui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan bagi pemilik ide inovasi ataupun karya itu sendiri.